๐งพ Kalkulator PPh 21 TER
Hitung potongan pajak gaji PPh 21 bulanan berdasarkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER A, B, C) dan simulasi rekonsiliasi Desember (PP 58/2023).
Tentang Kalkulator PPh 21 TER
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai tetap mengalami perubahan mendasar sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Skema baru ini menerapkan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan untuk Masa Pajak Januari hingga November, serta rekonsiliasi tarif progresif Pasal 17 pada Masa Pajak Desember.
Cara Penggunaan
- Tentukan Status PTKP Anda: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai kondisi per 1 Januari tahun pajak berjalan (misal: TK/0 untuk belum menikah tanpa tanggungan, atau K/1 untuk menikah dengan 1 anak).
- Masukkan Penghasilan Bruto Bulanan: Input gaji pokok beserta seluruh tunjangan teratur, premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja (BPJS Kesehatan, JKK, JKM), dan lembur.
- Kalkulator Menentukan Kategori TER (A, B, atau C): Sistem secara otomatis mengidentifikasi kategori TER Anda dan persentase tarif potongannya.
- Lihat Estimasi Potongan Bulanan & Simulasi Desember: Periksa besaran potongan PPh 21 bulanan serta proyeksi kewajiban pajak setahun penuh saat rekonsiliasi akhir tahun.
Memahami 3 Kategori TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PP 58/2023
Skema TER membagi wajib pajak orang pribadi ke dalam tiga kelompok kategori status keluarga per 1 Januari:
1. TER Kategori A: Meliputi status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), dan Kawin tanpa tanggungan (K/0). Penghasilan bruto bulanan hingga Rp 5,4 juta dikenakan tarif 0%.
2. TER Kategori B: Meliputi status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Penghasilan bruto bulanan hingga Rp 6,2 juta dikenakan tarif 0%.
3. TER Kategori C: Khusus untuk status PTKP Kawin dengan 3 tanggungan (K/3). Penghasilan bruto bulanan hingga Rp 6,6 juta dikenakan tarif 0%.
Setiap kategori memiliki tabel lapisan penghasilan bruto bertingkat dengan tarif mulai dari 0% hingga maksimal 34%.
Kenapa Potongan Gaji di Bulan Desember Bisa Berbeda?
Banyak karyawan kaget mendapati potongan PPh 21 di bulan Desember melonjak lebih tinggi atau justru lebih rendah. Ini terjadi karena pada bulan Desember, perusahaan melakukan rekonsiliasi total penghasilan setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (setelah dikurangi Biaya Jabatan maksimal Rp 6 juta/tahun, iuran pensiun, dan PTKP setahun).
Pajak setahun penuh tersebut kemudian dikurangi akumulasi PPh 21 yang sudah dipotong dari bulan Januari hingga November. Selisih inilah yang menjadi potongan PPh 21 Masa Desember.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah aturan TER baru ini menaikkan beban pajak tahunan karyawan?
Secara tahunan, tidak ada kenaikan beban pajak sama sekali. Aturan TER PP 58/2023 hanya mempermudah penghitungan slip gaji bulanan (Januari-November). Total pajak yang dibayar dalam setahun tetap sama persis dengan aturan UU HPP sebelumnya.
Apa saja komponen pengurang penghasilan bruto dalam PPh 21?
Komponen pengurang resmi meliputi Biaya Jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun), Iuran Pensiun / JHT / JP yang dibayar sendiri oleh pekerja, dan nilai PTKP tahunan.
Bagaimana jika karyawan baru mulai bekerja di pertengahan tahun?
Untuk bulan-bulan awal tetap dipotong menggunakan persentase TER bulanan sesuai slip gaji. Pada bulan Desember, penghitungan disetahunkan secara proporsional sesuai masa kerja.
Apakah THR dan Bonus juga dikenakan potongan TER?
Ya. Di bulan saat THR atau Bonus cair, penghasilan bruto di bulan tersebut menjadi lebih besar, sehingga otomatis masuk ke lapisan persentase tarif TER yang lebih tinggi untuk bulan tersebut saja.
100% Gratis Tanpa Batasan & Tanpa Watermark
Bantuin dikembangkan untuk membantu masyarakat, pekerja, dan mahasiswa menyelesaikan tugas harian tanpa biaya langganan. Jika web ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya ke teman kantor atau grup kampus Anda!